Di Indonesia tidak sedikit pasangan suami istri menempuh cara untuk menikah melalui jalur agama. Secara agama, nikah siri atau menikah menurut hukum dan syariat Islam itu sah-sah saja. Tetapi meninjau Indonesia punya undang-undang pernikahan, maka sebagai warga negara Indonesia hendaknya melakukan pernikahan melalui jalur hukum dan perundang-undangan yang ada, sebab selain sah di mata agama, juga sah di mata hukum negara.
Bagi Anda yang melakukan nikah siri dan ingin mengurus buku nikah agar diakui oleh hukum dan undang-undang, maka sebagai salah satu syaratnya untuk mengajukan itu, terkadang Anda harus membuat surat pernyataan nikah yang diketahui oleh Ketua RT setempat. Surat pernyataan nikah yang diketahui oleh RT setempat diperlukan untuk melengkapi persyaratan ke tahap selanjutnya.Berikut salah satu contoh surat pernyataan nikah siri yang mungkin berguna untuk dipakai sebagai bukti bahwasanya pernikahan siri Anda diketahui oleh ketua RT setempat dan sebagai tindak lanjut untuk membuat buku nikah
dibawah ini conoh suratnya::
SURAT PERNYATAAN NIKAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Indra Purnama
Tempat/Tgl lahir : Bantul, 19 Mei 1980
Umur : 31
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Karangwetan, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta
Menyatakan bahwa
Nama : kartika Putri
Tempat/Tgl lahir : Bantul, 16 Juni 1981
Umur : 30
Pekerjaan : PNS
Alamat : Krapyak, Panggung Harjo Depok Sleman, Yogyakarta
Adalah istri sah saya yang telah saya nikahi secara sah menurut hukum dan syari’ah Islam pada tanggal (11-11-2011) dengan keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan jika dikemudian hari terdapat hal-hal yang tidak di inginkan maka saya bersedia diproses secara hukum menurut undang-undang yang berlaku serta tidak akan melibatkan pihak manapun.
Krapyak, 11 November 2011
Saksi I Saksi II Yang Menyatakan
( ) ( ) ( )
Diketahui,
Ketua RT. 014 Krapyak, Panggung Harjo Depok, Sleman, Yogyakarta
Posting Komentar