Perubahan Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Setelah Menikah

0 komentar

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)
Ada yang mesti berubah ketika kita berumah tangga. Kita tak lagi bisa seenaknya menentukan sendiri apa yang hendak kita lakukan hari ini, esok, atau lusa karena hidup kita telah menjadi bagian dari hidup orang lain. Ada tanggung jawab yang mesti diemban & ada hak yang mesti kita tunaikan.
Memutuskan utk berumah tangga berarti siap utk hidup berbagi & siap menerima perubahan. Bagaimana tidak? Setelah sebelumnya seorang lelaki atau seorang wanita hidup sendiri tanpa pasangan, masing-masingnya bebas menentukan apa yang diinginkannya, mulai dari bangun tidur sampai hendak tidur kembali. Namun dgn berlalunya hari setelah terucapnya ijab qabul telah ada teman hidup yang mendampingi, yang berarti ada kebiasaan yang harus diubah, ada kewajiban yang harus diemban, & ada yang harus dibagi. Tentunya keegoisan & ke”aku”an selamanya tak dapat dikedepankan bila tak ingin mahligai yang dibangun goncang hingga akhirnya berujung kehancuran.
Dalam berumah tangga memang harus memperhatikan & menjaga keseimbangan antara diri sendiri dgn pasangan hidup. Seimbang dlm artian, diri ini punya hak, teman hidup pun punya hak. Maka berikan hak diri namun jangan lupakan hak orang lain apatah lagi dia adalah orang yang terdekat, sebagaimana bimbingan dlm hadits yang mulia:
“Berikanlah hak dari setiap pemilik hak.”
Demikianlah, masalah menjaga keseim-bangan di antara hak-hak yang ada termasuk hak pasangan hidup, memiliki landasan dlm syariat kita yang mulia ini. Al-Imam Al-Bukhari t dlm kitab Shahih1-nya membawakan hadits Abu Juhaifah z yang menyatakan:
Nabi n mempersaudarakan antara Salman & Abud Darda’2. Suatu ketika Salman berziarah ke rumah Abud Darda’, ia melihat Ummud Darda’ –istri Abud Darda’-, memakai pakaian yang telah lusuh/usang. Maka Salman berkata kepadanya: “Ada apa denganmu3?” Ummud Darda’ menjawab: “Saudaramu Abud Darda’ tak berhajat dgn apa yang ada di dunia ini.”4
Datanglah Abud Darda’, lalu dibuatkan makanan untuknya.
Salman berkata pada Abud Darda’: “Makanlah.”
“Aku sedang puasa,” jawab Abud Darda’ .
“Aku tak akan makan makanan ini sampai engkau mau makan,” sergah Salman.
Pada akhirnya Abud Darda’ membatalkan puasanya lalu menyantap hidangan yang telah disiapkan bersama Salman. Malam itu Salman menginap di kediaman Abud Darda’. Ketika Abud Darda’ hendak bangkit utk shalat (di awal) malam, Salman mencegahnya5: “Tidurlah dulu,” katanya.
Abud Darda’ pun tidur, namun tak berapa lama ia bangkit lagi utk mengerjakan shalat. Kembali Salman mencegahnya: “Tidurlah kembali,” ucapnya.

Ketika datang akhir malam, Salman berkata membangunkan Abud Darda’: “Bangunlah sekarang”. Keduanya lalu menunaikan shalat malam. Setelahnya Salman menasihati saudaranya: “Sesungguhnya Rabbmu memiliki hak terhadapmu. Jiwamu pun punya hak terhadapmu sebagaimana istrimu memiliki hak terhadapmu6, maka tunaikanlah hak dari setiap yang memiliki hak.”
Abud Darda’ mendatangi Nabi n lalu menceritakan hal tersebut kepada beliau, maka Nabi n menanggapinya dgn ucapan beliau: “Benar apa yang dikatakan Salman tersebut.”
Ketika melihat saudaranya Abud Darda’ tak menjaga keseimbangan hak yang harus ditunaikan dlm hidupnya, Salman berusaha menasihati setelah sebelumnya setengah memaksa Abud Darda’ utk membatalkan puasa sunnahnya.

Demikian pula ketika Abud Darda’ tak ingin berbaring tidur karena hendak menghabiskan malamnya utk shalat, Salman meminta utk tidur sampai datang akhir malam. Salman mengingatkan bahwa semuanya punya hak yang harus ditunaikan. Allah I punya hak terhadap diri hamba, namun bukan berarti Allah I menghendaki si hamba melalaikan hak-hak yang lain. Bahkan penetap syariat membenarkan bahwa jiwa punya hak & istri pun punya hak. Sehingga masing-masingnya harus diberikan haknya. Terlebih lagi pada kesempatan lain terucap sendiri dari lisan beliau yang mulia n:
“Karena tubuhmu memiliki hak terhadap-mu, matamu pun punya hak terhadapmu, demikian pula istrimu memiliki hak terhadap-mu….” (HR. Al-Bukhari no. 1975 & Muslim no. 2722)
Sebelum berlanjut ke hadits berikutnya, kita tengok dahulu beberapa faedah yang dapat diambil dari hadits di atas. Di antaranya:
q    disyariatkannya istri berhias utk suaminya
q istri punya hak utk mendapat pergaulan yang ma‘ruf dari suaminya
q istri punya hak utk di-”datangi” karena dlm hadits disebutkan:
“…istrimu memiliki hak terhadapmu…”

Dalam riwayat Ad-Daraquthni disebutkan:
“…dan ‘datangi’-lah istrimu.”7

Faedah lain yang dapat dipetik adalah bolehnya melarang seseorang mengerjakan amalan yang mustahab (sunnah) apabila dikhawatirkan amalan itu akan mengantar-kannya kepada kejenuhan & kebosanan, atau dikhawatirkan akan melalaikannya dari hak-hak yang wajib yang seharusnya ditunaikannya, ataupun melalaikannya dari hak-hak yang sunnah (tidak wajib) namun lebih tinggi kedudukannya bila dilaksanakan dibanding amalan mustahabbah yang dikerjakannya. (Fathul Bari, 4/269)
Rasul yang mulia n juga pernah memberikan bimbingan kepada shahabatnya, Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash c, utk menjaga keseimbangan di antara hak-hak yang ada termasuk hak istri. Abdullah sendiri mengisahkannya utk kita:
Rasulullah n pernah berkata kepadaku: “Wahai Abdullah, bukankah telah dikabarkan kepadaku bahwa engkau biasa puasa di (setiap) siang hari & shalat di (sepanjang) malam hari?” “Iya, wahai Rasulullah,” jawabku. Beliau lalu memberikan nasihat: “Jangan engkau lakukan lagi. Puasalah & berbukalah8. Bangunlah utk shalat & tidurlah9. Karena tubuhmu memiliki hak terhadapmu. Matamu pun punya hak terhadap-mu. Demikian pula istrimu memiliki hak terhadapmu….” (HR. Al-Bukhari no. 1975 & Muslim no. 2722)

Dalam Fadha`ilul Qur’an dari kitab Shahih-nya10, Al-Imam Al-Bukhari t membawakan hadits ini dari jalan Mujahid dari Abdullah bin ‘Amr c, ia berkata:
Ayahku menikahkan aku dgn seorang wanita dari keturunan orang mulia. Beliau pernah mengunjungi menantunya ini lalu bertanya tentang keadaan suaminya. Maka si menantu (istri Abdullah) berkata: “Dia adalah sebaik-baik lelaki, hanya saja ia tak pernah menginjak tempat tidur kami11 & tak pernah memeriksa pakaian yang menutupi kami12 sejak kami men-datanginya.” Ketika hal ini berlangsung lama, sang ayah mengadukannya kepada Nabi n13, beliau pun memerintahkan: “Pertemukan aku de-ngannya.” Abdullah pun menemui beliau setelah itu.
Kita lihat dlm hadits di atas bagaima-na bimbingan Rasulul-lah n kepada Ab-dullah c utk bersikap pertengahan dlm ibadah. Tidak berlebih-lebihan namun tak pula mengurangi-ngurangi, sehingga hak-hak yang lain tak tersia-siakan14.
Ibnu Baththal berkata sebagaimana dinukilkan Ibnu Hajar Al-’Asqalani: “Tidak sepantasnya seorang suami memaksa diri dlm beribadah sehingga ia lemah utk menunaikan hak istrinya berupa jima’ & mendapatkan penghidupan (nafkah).” (Fathul Bari, 9/371).

Demikian sedikit yang dapat kami sampaikan kepada pembaca tentang menjaga keseimbangan dari hak-hak yang ada. Dengan begitu tak sepantasnya seorang suami meng-habiskan seluruh waktunya, siang & malam, utk beribadah sementara istrinya terabaikan. Bila utk beribadah saja tak diperkenan-kan oleh syariat, apatah lagi jika sang suami menghabiskan waktunya utk ke-pentingan dunianya sementara hak istrinya terbengkalai.
Sebaik-baik contoh bagi para suami adalah Ar-Rasul n. Beliau merupakan manusia yang paling sempurna dlm menunaikan hak Allah I. Namun demikian, beliau juga memberikan hak kepada tubuhnya, kepada umatnya & kepada orang-orang terdekat yang tinggal seatap dgn beliau, yakni para istrinya. Kisah teladan yang bergulir dari rumah tangga nubuwwah, yang dituturkan oleh ummahatul mukminin, cukuplah menjadi saksi & sebagai suatu aksioma bahwa beliau n adalah suami yang terbaik.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:

1 Kitab Ash-Shaum, bab Man Aqsama ‘ala Akhihi li Yufthira fit Tathawwu‘ wa lam Yara ‘alaihi Qadha’an Idza Kana Aufaqa Lahu, no. 1968.

2 Dua kali Rasulullah n mempersaudarakan para shahabatnya:
Pertama: sebelum hijrah, beliau lakukan di antara kaum Muhajirin secara khusus agar mereka saling memberikan kelapangan & saling menolong. Di antaranya Rasulullah n mempersaudarakan Zaid bin Haritsah dgn Hamzah bin ‘Abdil Muththalib.
Kedua: setelah hijrah, ketika beliau n telah tiba di Madinah beliau mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dgn Anshar. (Fathul Bari, 4/267)

3 Salman mempertanyakan apa sebabnya Ummud Darda’ berpakaian usang sementara sebagai istri seharusnya ia berhias utk suaminya. Di sini juga ada dalil bolehnya seorang lelaki mengajak bicara wanita ajnabiyyah/bukan mahramnya bila memang ada kebutuhan. (Fathul Bari, 4/269)

4 Dalam riwayat Ad-Daraquthni disebutkan:
“Abud Darda’ tak berhajat pada wanita dunia.”
Ibnu Khuzaimah menambahkan:
“Ia puasa di siang hari & shalat sepanjang malam.”

5 Perbuatan Salman melarang Abud Darda’ utk shalat tidaklah tercela. Adapun ancaman yang ada dlm syariat bila melarang orang mengerjakan shalat dikhususkan bagi yang melarang karena bermaksud berbuat zalim & melampaui batas. (Fathul Bari, 4/270)

6 Dalam riwayat Ad-Daraquthni disebutkan:
“Berpuasa & berbukalah, shalat & tidurlah, & ‘datangi’-lah istrimu.

7 Ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menahan diri dari menggauli istrinya. Al-Imam Malik berkata: “Bila ia melakukan hal itu tanpa ada sebab yang darurat maka ia diharuskan utk men”datangi” istrinya atau keduanya dipisah.” Pendapat yang semacam ini juga dinyatakan oleh Al-Imam Ahmad.
Adapun pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’iyyah adalah si suami diwajibkan men”datangi” istrinya. Ada yang menyatakan: “Ia wajib mendatanginya sekali.” Sebagian salaf mengatakan: “Suami wajib mendatangi istrinya di setiap empat malam.” Sebagian lagi mengatakan: “Sekali di setiap masa suci.” (Fathul Bari, 9/371)

8 Yakni jangan engkau terus berpuasa setiap siang hari, namun hendaknya ada hari di mana engkau berpuasa & ada pula hari di mana engkau tak berpuasa.

9 Janganlah shalat sepanjang malam, tapi sempatkan pula utk istirahat.

10 Hadits no. 5052

11 Maksudnya: ia tak pernah tidur bersama kami.

12 Si istri memaksudkan bahwa suaminya tak pernah menggaulinya. (Fathul Bari, 9/120)

13 Setelah sebelumnya mencela putranya atas perbuatannya tersebut, namun ketika keadaan putranya tak berubah, sang ayah khawatir putranya berdosa karena menyia-nyiakan hak istrinya. Maka sang ayah pun mengadukan putranya kepada Rasulullah n. (Fathul Bari, 9/120)
Disebutkan dlm riwayat An-Nasa’i, Abdullah berkata:
Ayahku menikahkan aku dgn seorang wanita, lalu beliau mengunjungi menantunya ini & bertanya: “Bagaimana yang engkau lihat dari suamimu?” Si menantu menjawab: “Dia adalah sebaik-baik lelaki, tak pernah tidur di waktu malam & tak pernah berbuka di waktu siang (selalu puasa).” Ayahku pun memarahiku & mengatakan: “Aku nikahkan engkau dgn seorang wanita dari kalangan muslimin lalu engkau menyengsarakannya.” Abdullah berkata: “Aku tak peduli dgn ucapan ayahku karena aku memandang kekuatan & kesungguh-sungguhanku dlm melakukan ibadah tersebut. Lalu sampailah hal itu kepada Nabi n, beliau pun bersabda: “Aku sendiri bangun malam utk shalat namun aku juga tidur. Aku puasa di siang hari namun ada saatnya aku berbuka (tidak puasa). Karena itu shalatlah di waktu malam namun tidurlah juga. Berpuasalah di siang hari namun ada waktunya pula engkau tak puasa…”. (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani dlm Shahih Sunan An-Nasa’i)

14 Dalam riwayat lain, Rasulullah n menasehati Abdullah:
“Bila engkau melakukan hal itu, kedua matamu akan sakit & lemah, jiwamu pun akan kepayahan. Matamu punya hak, jiwamu punya hak & istrimu pun punya hak….” (HR. Al-Bukhari no. 1977 & Muslim no. 2730)
 Sumber: www.asysyariah.com Majalah AsySyariah Edisi 028.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Khazanah Islami - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger