Siapakah yang berhak mendapatkan manfaat dari wakaf ?

0 komentar


Penerima zakat (masharifuz zakat) sudah ditentukan oleh Allah di dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin,amil,mualaf,riqab,gharimin,fisabilillah, dan musafir. Sedangkan penerima wakaf (mauquf’alaih) tidak langsung dijelaskan di dalam Al Qur’an, tetapi jumhur ulama menetapkan syarat penerima wakaf ini yaitu : a. Pihak yang diberi wakaf adalah pihak yang berorientasi pada kebajikan bukan untuk maksiat. b. Sasaran tersebut diarahkan pada aktivitas kebajikan yang terus-menerus. c. Barang yang diwakafkan tidak kembali kepada wakif. d. Pihak yang diberi wakaf cakap hukum untuk memiliki dan menguasai harta wakaf.
Sebaiknya wakif menentukan tujuan ia mewakafkan hartanya itu untuk menolong keluarganya sendiri, untuk fakir miskin, sabilillah, ibnu sabil, atau diwakafkan untuk kepentingan umum. Yang utama, wakaf diperuntukkan pada kepentingan umum. Syarat dari tujuan wakaf adalah untuk kebaikan, mencari keridhaan Allah swt dan mendekatkan diri kepada-Nya. Karena itu, tujuan wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan maksiat, atau membantu, mendukung, dan atau memungkinkan diperuntukkan untuk tujuan maksiat. Dalam Ensiklopedi Fiqh, disebutkan, menyerahkan wakaf kepada seseorang yang tidak jelas identitasnya adalah tidak sah.
Wallahu’a'lam bishshowab 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Khazanah Islami - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger