Cara-cara Meruqyah Gangguan Jin

0 komentar

Perkara lain yang demikian serius utk diperhatikan oleh seorang peruqyah adalah tak melakukan tatacara ruqyah yang tak diajarkan oleh Rasulullah n. Karena ruqyah adalah amal yang disyariatkan, maka hendaknya sesuai dgn ajaran yang mengemban syariat. Berikut ini beberapa tatacara ruqyah yang dicontohkan oleh Rasulullah n:
1.    Meniup dgn air ludah yang sangat sedikit, bukan meludah.
Inilah yang disebut dgn an-nafats. Sedangkan di atasnya adalah at-tafal, & di atasnya adalah al-buzaq, yang disebut dlm bahasa kita dgn meludah. Yang disyariatkan ketika meruqyah adalah melakukan an-nafats & at-tafal. Tatacara ini telah dijelaskan dlm hadits ‘Aisyah x yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim. Hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan an-nafats & at-tafal dlm meruqyah. Ini adalah pendapat sekumpulan shahabat & jumhur para ulama.
Adapun waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan sebelum membaca ruqyah, sesudahnya, atau bersamaan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah x yang sebagiannya diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim, sedangkan yang lain hanya diriwayatkan oleh Al-Bukhari saja & hadits Abu Sa’id z yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim.
2.    Meruqyah tanpa an-nafats dan  at-tafal.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sebagaimana telah disebutkan di atas. Demikian pula ruqyah yang dilakukan oleh malaikat Jibril kepada Nabi n yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri z & diriwayatkan oleh  Al-Imam Muslim.
3.    Meniup dgn air ludah yang sangat sedikit (an-nafats) pada jari telunjuk, lalu meletakkannya di tanah kemudian mengusapkannya pada tempat yang sakit ketika melakukan ruqyah.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah x yang diriwayatkan Al-Imam Muslim.
4.    Mengusap dgn tangan kanan pada tubuh setelah membaca ruqyah atau pada tempat yang sakit sebelum membaca ruqyah.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim, & hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.
5.    Menyediakan air dlm sebuah bejana lalu membacakan ruqyah yang disyariatkan padanya, & meniupkan padanya sedikit air ludah. Kemudian dimandikan atau diminumkan kepada orang yang sakit, atau diusapkan ke tempat yang sakit.
Ini berdasarkan hadits ‘Ali z yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani & dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dlm Ash-Shahihah (no. 548) & hadits Tsabit bin Qais bin Syammas z yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i serta yang lainnya, & dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dlm Ash-Shahihah (no. 1526). Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa atsar sebagaimana dlm Mushannaf Ibnu Abi Syaibah & Mushannaf  Abdur Razaq.
Demikian pula sebelum ini kami telah membawakan pengakuan Ibnul Qayyim bahwa ketika beliau sakit di Makkah pernah berobat dgn meminum air Zamzam yang dibacakan atasnya Al-Fatihah berulang kali. Selanjutnya beliau berkata: “Darinya aku memperoleh manfaat & kekuatan yang belum pernah aku ketahui semisalnya pada berbagai obat. Bahkan bisa jadi perkaranya lebih besar daripada itu, akan tetapi sesuai dgn kekuatan iman & kebenaran keyakinan. Wallahul Musta’an.” (Madarijus Saalikin, 1/69)
Cara yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim ini juga merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz  rahima-humallah. (Lihat Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 65)
6.    Menuliskan ayat-ayat Al-Qur`an pada selembar daun, atau yang sejenisnya, atau pada sebuah bejana lalu dihapus dgn air, kemudian air itu diminum atau dimandikan kepada orang yang sakit.
Cara ini diperselisihkan hukumnya di kalangan para ulama. Di antara yang membolehkannya adalah Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, Al-Qadhi ‘Iyadh, Ibnu Taimiyyah, & Ibnul Qayyim. Sedangkan yang memakruhkan-nya adalah Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Sirin, & Ibnul ‘Arabi rahimahumullah. Al-Lajnah Ad-Da`imah sebagai tim fatwa negara Saudi Arabia pernah ditanya tentang hal ini. Mereka menjawab bahwa hal ini tak datang dari Nabi n, Al-Khulafa` Ar-Rasyidun, & para shahabat yang lainnya. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tidaklah shahih. Selanjutnya mereka menyebutkan nama-nama ulama yang membolehkan sebagaimana yang tadi telah kami singgung. Kemudian mereka berkata: “Bagaimana pun juga bahwa amalan yang seperti ini tidaklah dianggap syirik.” (Lihat Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah soal no. 184)
Demikianlah beberapa penjelasan tentang ruqyah syar’i yang bisa kami cantumkan dlm tulisan ini. Sebenarnya masih banyak pembahasan tentang ruqyah syar’i yang tak bisa kami sertakan di sini karena keterbatasan tempat. Semoga yang kami tuliskan diberkahi oleh Allah I & bermanfaat bagi seluruh pembaca yang budiman. Akhirnya, kesempurnaan itu hanya milik Allah I.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Sumber: www.asysyariah.com Majalah AsySyariah Edisi 024
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Khazanah Islami - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger