Ummu Hafizh
Direktur Eksekutif LSI An-Nidaa
Di tengah derasnya budaya barat yang kufur, pergaulan bebas menjadi ancaman serius di kalangan remaja muslim. Naluri seksual yang tumbuh secara alami dalam diri remaja dikembangkan secara liar, melalui tontonan, bacaan, tarian, dan lagu-lagu bertemakan cinta. Lebih-lebih di bulan februari yang diidentikkan dengan adanya hari spesial “valentine’s day”.
Remaja muslim harus berbenah diri lagi untuk mendudukkan secara benar masalah cinta ini menurut kacamata Islam.
Cinta kepada Lawan Jenis Menurut Islam
Cinta kepada lawan jenis merupakan salah satu penampakan dari naluri seksual (ghorizah nau’). Naluri seksual diperlukan manusia untuk melestariakan jenis keturunan. Maka naluri ini lebih tepat bila dinamakan naluri untuk memperoleh keturunan. Islam telah mengatur masalah cinta dengan sangat rapi, sehingga bisa tercapai tujuan luhurnya untuk menjaga kehormatan dan kesucian setiap muslim.
Direktur Eksekutif LSI An-Nidaa
Di tengah derasnya budaya barat yang kufur, pergaulan bebas menjadi ancaman serius di kalangan remaja muslim. Naluri seksual yang tumbuh secara alami dalam diri remaja dikembangkan secara liar, melalui tontonan, bacaan, tarian, dan lagu-lagu bertemakan cinta. Lebih-lebih di bulan februari yang diidentikkan dengan adanya hari spesial “valentine’s day”.
Remaja muslim harus berbenah diri lagi untuk mendudukkan secara benar masalah cinta ini menurut kacamata Islam.
Cinta kepada Lawan Jenis Menurut Islam
Cinta kepada lawan jenis merupakan salah satu penampakan dari naluri seksual (ghorizah nau’). Naluri seksual diperlukan manusia untuk melestariakan jenis keturunan. Maka naluri ini lebih tepat bila dinamakan naluri untuk memperoleh keturunan. Islam telah mengatur masalah cinta dengan sangat rapi, sehingga bisa tercapai tujuan luhurnya untuk menjaga kehormatan dan kesucian setiap muslim.
Sebenarnya ghorizah nau’ bentuk penampakannya bisa bermacam-macam. Yaitu: rasa keibuan, rasa kebapakan, rasa ke’nenek’an, rasa ke’kakek’an, rasa ke’om’an, rasa ke’tante’an, rasa ke’anak’an, rasa ke’keponakan’an, serta rasa cinta antar lawan jenis yang bukan mahramnya. Yang kesemuanya itu merupakan perwujudan rasa cinta untuk menjaga jenis manusia agar punah.
Dengan modal cinta, bapak dan ibu rela menjaga anaknya, kakek dan nenek rela menjaga cucunya, om dan tante rela menjaga keponakannya, begitu juga anak-cucu-dan keponakan cinta penuh hormat terhadap orangtua-kakek/nenek-dan om/tantenya. Ghorizah nau’ ini memberi motivasi yang kuat untuk memenuhi kewajiban dalam masalah nafkah, waris, perwalian, dan segala hal yang menyangkut nasab seseorang tanpa dikotori oleh nafsu seksual.
Cinta antar lawan jenis hanya tumbuh terhadap orang yang bukan mahramnya. Cinta yang didasari oleh nafsu seksual ini pun diatur dengan syariat Islam secara sempurna. Cinta antar lawan jenis ini adalah rahmat dari Allah SWT, bukan dosa, asal dijalani sesuai petunjuk Alloh. Cinta ini biasanya dimulai dari pandangan mata, kemudian turun ke hati. Ketika seseorang sudah balligh, biasanya muncullah perasaan tertentu di hatinya apabila dia bertemu dengan seseorang yang sesuai dengan impiannya. Perasaan ini merupakan tanda seorang remaja itu tumbuh normal.
Selanjutnya, remaja Islam harus tahu bagaimana cara mengelola perasaan tersebut dengan benar sehingga dia tidak mendapat dosa dan bencana. Islam telah memberikan jalan keluar dengan peraturan pergaulan antar lawan jenis. Ada aturan ghodhul bashor, khalwat, safar, pakaian, ijin suami, sampai nikah.
Aturan Pergaulan Antar Lawan Jenis Dalam Islam
Islam melarang pergaulan bebas antar lawan jenis demi memuaskan nafsu seksual. Nafsu seksual hanya diperbolehkan dalam pernikahan dan tempatnya hanya dalam kehidupan khusus di rumah tangga. Oleh karena itu, bagi remaja yang belum siap untuk menikah, harus mengikuti aturan pergaulan dalam Islam, agar dia tidak diperbudak oleh hawa nafsunya dan terjerumus dalam pergaulan bebas.
Islam melarang setiap usaha yang dapat membangkitkan nafsu seksual dalam kehidupan umum, karena menghasilkan masyarakat yang cengeng dan lemah. Nafsu seksual yang liar dapat merusak moral dan tatanan kehidupan masyarakat. Masyarakat Islam dilarang menyebarluaskan gambar, film, dan lagu erotis. Bahkan suami-isteri yang sah saja, tidak boleh memamerkan kemesraan mereka di depan umum.
Syariat Islam mengatur pergaulan antara pria dan wanita dalam kehidupan publik. Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Interaksi mereka tetap terjaga dalam koridor kerjasama untuk mengapai kemaslahatan dalam berbagai aktivitas.
Pria dan wanita wajib menundukkan pandangan (ghodhul bashor) dalam bermuamalah. Boleh saling memandang ketika berinteraksi, tetapi tidak boleh disertai hawa nafsu. Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya....(QS An Nur: 30). “Katakanlah kepada wanita mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. (QS An Nur: 31).
Wanita di luar rumah harus menutup aurat dengan sempurna, yakni menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Allah berfirman: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudungnya (khimar) ke bagian dada mereka. (QS An Nur: 31). “Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. ( QS Al Ahzab: 59).
Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali wanita itu disertai mahramnya. Rasul bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu disertai mahramnya”. Berdasarkan hadits ini, maka segala bentuk aktivitas dalam pacaran adalah haram. Jadi pergaulan bebas bukan solusi untuk memuaskan nafsu seksual.
Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya. Rasulullah bersabda: “Tidak boleh pula seorang wanita melakukan perjalanan (sehari semalam) kecuali disertai mahramnya”.
Wanita yang keluar rumah harus seijin suaminya bagi yang sudah menikah. Karena suami memiliki hak atas istrinya. Jika istri keluar tanpa ijin suaminya, maka perbutannya termasuk nusyuz (pembangkangan), sehingga tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
Secara umum, Islam sangat menjaga agar komunitas wanita terpisah dengan komunitas pria. Baik dalam kehidupan khusus (di dalam rumah), maupun di masjid, sekolah, dan lain-lain. Islam menetapkan bahwa wanita sebaiknya berada ditengah-tengah kaum wanita, sedangkan pria berada di tengah-tengah kaum pria. Wanita boleh melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli, belajar. Begitu selesai urusannya, hendaknya ia segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.
Islam menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita bersifat umum, dalam urusan muamalah. Bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya atau jalan-jalan bersama. Sebab kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi haknya dan kemaslahatannya, disamping mereka juga dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Menikah Adalah Solusi Cinta Antar Lawan Jenis
Nabi bersabda: “Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukan termasuk golonganku”.
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra. Ia menuturkan: "Kami bersama Nabi saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng). (HR Bukhori)
Menikah Adalah Salah Satu Jalan Untuk Menjadikan Seseorang Kaya
Allah SWT berfirman: ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. ” (QS. An-Nur : 32)
Individu muslim tidak akan pernah takut menikah karena takut miskin. Apalagi dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi warganegaranya, serta mendistribusikan harta agar tidak hanya menumpuk di kalangan orang kaya saja. Dalam masalah ibadah ada kewajiban zakat dan anjuran untuk bershodaqoh.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya apalagi orang lain, untuk menikah, karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung beban yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus bekerja serta berusaha mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah menikah itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Khotimah
Menikah adalah solusi paling aman bagi pemuasan nafsu seksual manusia dan efektif untuk mempertahan kelestarian jenis manusia. Pergaulan bebas bukan solusi, bahkan dapat merusak keselamatan diri pelaku dan dapat mengancam kelestarian jenis manusia.
Dengan modal cinta, bapak dan ibu rela menjaga anaknya, kakek dan nenek rela menjaga cucunya, om dan tante rela menjaga keponakannya, begitu juga anak-cucu-dan keponakan cinta penuh hormat terhadap orangtua-kakek/nenek-dan om/tantenya. Ghorizah nau’ ini memberi motivasi yang kuat untuk memenuhi kewajiban dalam masalah nafkah, waris, perwalian, dan segala hal yang menyangkut nasab seseorang tanpa dikotori oleh nafsu seksual.
Cinta antar lawan jenis hanya tumbuh terhadap orang yang bukan mahramnya. Cinta yang didasari oleh nafsu seksual ini pun diatur dengan syariat Islam secara sempurna. Cinta antar lawan jenis ini adalah rahmat dari Allah SWT, bukan dosa, asal dijalani sesuai petunjuk Alloh. Cinta ini biasanya dimulai dari pandangan mata, kemudian turun ke hati. Ketika seseorang sudah balligh, biasanya muncullah perasaan tertentu di hatinya apabila dia bertemu dengan seseorang yang sesuai dengan impiannya. Perasaan ini merupakan tanda seorang remaja itu tumbuh normal.
Selanjutnya, remaja Islam harus tahu bagaimana cara mengelola perasaan tersebut dengan benar sehingga dia tidak mendapat dosa dan bencana. Islam telah memberikan jalan keluar dengan peraturan pergaulan antar lawan jenis. Ada aturan ghodhul bashor, khalwat, safar, pakaian, ijin suami, sampai nikah.
Aturan Pergaulan Antar Lawan Jenis Dalam Islam
Islam melarang pergaulan bebas antar lawan jenis demi memuaskan nafsu seksual. Nafsu seksual hanya diperbolehkan dalam pernikahan dan tempatnya hanya dalam kehidupan khusus di rumah tangga. Oleh karena itu, bagi remaja yang belum siap untuk menikah, harus mengikuti aturan pergaulan dalam Islam, agar dia tidak diperbudak oleh hawa nafsunya dan terjerumus dalam pergaulan bebas.
Islam melarang setiap usaha yang dapat membangkitkan nafsu seksual dalam kehidupan umum, karena menghasilkan masyarakat yang cengeng dan lemah. Nafsu seksual yang liar dapat merusak moral dan tatanan kehidupan masyarakat. Masyarakat Islam dilarang menyebarluaskan gambar, film, dan lagu erotis. Bahkan suami-isteri yang sah saja, tidak boleh memamerkan kemesraan mereka di depan umum.
Syariat Islam mengatur pergaulan antara pria dan wanita dalam kehidupan publik. Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Interaksi mereka tetap terjaga dalam koridor kerjasama untuk mengapai kemaslahatan dalam berbagai aktivitas.
Pria dan wanita wajib menundukkan pandangan (ghodhul bashor) dalam bermuamalah. Boleh saling memandang ketika berinteraksi, tetapi tidak boleh disertai hawa nafsu. Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya....(QS An Nur: 30). “Katakanlah kepada wanita mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. (QS An Nur: 31).
Wanita di luar rumah harus menutup aurat dengan sempurna, yakni menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Allah berfirman: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudungnya (khimar) ke bagian dada mereka. (QS An Nur: 31). “Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. ( QS Al Ahzab: 59).
Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali wanita itu disertai mahramnya. Rasul bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu disertai mahramnya”. Berdasarkan hadits ini, maka segala bentuk aktivitas dalam pacaran adalah haram. Jadi pergaulan bebas bukan solusi untuk memuaskan nafsu seksual.
Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya. Rasulullah bersabda: “Tidak boleh pula seorang wanita melakukan perjalanan (sehari semalam) kecuali disertai mahramnya”.
Wanita yang keluar rumah harus seijin suaminya bagi yang sudah menikah. Karena suami memiliki hak atas istrinya. Jika istri keluar tanpa ijin suaminya, maka perbutannya termasuk nusyuz (pembangkangan), sehingga tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
Secara umum, Islam sangat menjaga agar komunitas wanita terpisah dengan komunitas pria. Baik dalam kehidupan khusus (di dalam rumah), maupun di masjid, sekolah, dan lain-lain. Islam menetapkan bahwa wanita sebaiknya berada ditengah-tengah kaum wanita, sedangkan pria berada di tengah-tengah kaum pria. Wanita boleh melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli, belajar. Begitu selesai urusannya, hendaknya ia segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.
Islam menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita bersifat umum, dalam urusan muamalah. Bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya atau jalan-jalan bersama. Sebab kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi haknya dan kemaslahatannya, disamping mereka juga dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Menikah Adalah Solusi Cinta Antar Lawan Jenis
Nabi bersabda: “Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukan termasuk golonganku”.
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra. Ia menuturkan: "Kami bersama Nabi saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng). (HR Bukhori)
Menikah Adalah Salah Satu Jalan Untuk Menjadikan Seseorang Kaya
Allah SWT berfirman: ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. ” (QS. An-Nur : 32)
Individu muslim tidak akan pernah takut menikah karena takut miskin. Apalagi dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi warganegaranya, serta mendistribusikan harta agar tidak hanya menumpuk di kalangan orang kaya saja. Dalam masalah ibadah ada kewajiban zakat dan anjuran untuk bershodaqoh.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya apalagi orang lain, untuk menikah, karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung beban yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus bekerja serta berusaha mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah menikah itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Khotimah
Menikah adalah solusi paling aman bagi pemuasan nafsu seksual manusia dan efektif untuk mempertahan kelestarian jenis manusia. Pergaulan bebas bukan solusi, bahkan dapat merusak keselamatan diri pelaku dan dapat mengancam kelestarian jenis manusia.
Posting Komentar