Islam Memuliakan Perempuan

0 komentar


Allah swt telah menyeru hambaNya, baik laki-laki maupun wanita dalam kapasitas mereka sebagai manusia. Allah swt berfirman: Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku benar-benar utusan Allah untuk kamu semua… (TQS. Al A’raaf[7]: 158). 

Dan firman-Nya: Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…(TQS. Al Baqarah[2]: 43). 

Semua seruan ini bersifat umum. Ini menunjukkan, bahwa syari’at Islam diperuntukkan bagi seluruh manusia, baik laki-laki maupun wanita. Keumuman ini tetap pada keumumannya selama tidak ada dalil-dalil tertentu yang mengkhususkannya. Akan tetapi, ada beberapa hukum yang dikhususkan untuk wanita dan tidak untuk laki-laki. Misalnya, wanita tidak boleh mengerjakan sholat pada saat datangnya haidh dan nifas. Contoh lain, Islam telah menetapkan bahwa kesaksian seorang wanita saja sudah cukup di dalam perkara-perkara yang urusannya tidak disaksikan kecuali oleh wanita, semisal masalah keperawanan dan penyusuan. Selain itu terdapat juga beberapa hukum yang khusus untuk laki-laki semisal kewajiban sholat Jum’at.

Allah swt berfirman: Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. (TQS. Adz Dzaariyaat[51]: 49). 

Berpasang-pasangan dalam konteks laki-laki dan wanita di sini, bukan berarti satu pihak lebih diutamakan, sedangkan yang lain tidak. Akan tetapi, keduanya merupakan dua sisi yang saling melengkapi. Kedua-duanya diberi akal, naluri-naluri, dan kebutuhan jasmani. Masing-masing memiliki kemampuan untuk saling mempengaruhi, saling belajar mengajar, dan saling mendidik. Allah swt berfirman:

Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara (TQS. Ar Rahmaan[55]: 3-4)

Allah swt telah menciptakan bentuk dan faal tubuh tertentu pada laki-laki dan wanita. Sehingga, laki-laki berbeda dari wanita dalam hal bentuk wajah, tubuh dan beberapa anggota tubuh. Perbedaan-perbedaan semacam ini menuntut keduanya mendapat tugas-tugas tertentu dalam kehidupan yang berbeda satu dengan yang lain. Terlebih lagi, hal-hal yang di dalamnya terdapat perbedaan dalam hal pembentukan moral. Oleh karena itu, menuntut kesetaraan pada keduanya (laki-laki dan perempuan) dalam semua hal, merupakan tindak kedzaliman terhadap salah satu dari kedua belah pihak tersebut. Maha Suci Allah dari hal yang demikian. Karena ada perbedaan dalam pembentukannya, Allah telah memberi hukum syara’ khusus kepada masing-masing dari keduanya; dimana, satu dengan lainnya berbeda. Dalam hal ini Allah telah memposisikan wanita pada posisi yang sesuai dengan dirinya.

Kedudukan Wanita dalam Islam

Allah telah memberi kekhususan bagi wanita dengan beberapa hal berikut:

1. Islam telah memberikan tanggung jawab pengaturan rumah dan pendidikan anak kepada wanita. Sabda Rasulullah saw: 

…dan wanita adalah pengurus rumah suaminya dan anak-anaknya dan bertanggung jawab atas mereka semua.


2. Islam memberikan hak hadlanah (pengasuhan) terhadap anak-anak yang masih kecil kepada wanita, ketika ia berpisah dengan suaminya karena cerai, atau meninggal. Dalam keadaan seperti itu, sang suami ataupun keluarga suami wajib memberikan nafkah kepadanya. Firman Allah swt:

…Dan kewajiban ayah memeberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruuf (TQS. Al Baqarah[2]: 233).

3. Di dalam rumah tangganya, wanita berhak untuk diberi nafkah oleh suaminya. Sabda Rasul saw: 

Dan bagi mereka (wanita) wajib atas kalian (suami) memberinya makan dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.

4. Seorang wanita berhak mendapatkan kehidupan yang tenteram dari suaminya. Firman Allah swt: 

…dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang… (TQS. Ar Ruum[30]: 21).

5. Allah telah melarang wanita menduduki jabatan-jabatan pemerintahan, seperti khalifah, wali (gubernur) ataupun mahkamah mazhaalim. Sabda Rasul saw:

Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita.
6. Islam memberikan keringanan kepada wanita untuk tidak mengerjakan shalat dan puasa pada bulan Ramadhan ketika sedang haid atau nifas.

7. Islam menerima kesaksian seorang wanita pada perkara-perkara yang tidak dapat diketahui kecuali oleh wanita saja seperti masalah keperawanan dan persusuan. Disamping itu Islam menuntut kesaksian 2 orang wanita sebagai ganti dari satu orang laki-laki dalam persoalan mu’aamalah dan ‘uquubaat.

Wanita adalah Kehormatan yang Wajib Dijaga

Islam telah mensyari’atkan beberapa hukum untuk menjaga kehormatan. Di antaranya adalah:

1. Islam menetapkan adanya 2 kehidupan bagi wanita, yaitu kehidupan khusus (al hayaat ul khaash) di dalam rumah dan kehidupan umum (al hayaat ul ‘aammah) di luar rumah. Dalam kehidupan umum, Islam menuntut wanita memakai pakaian tertentu untuk menutupi tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Sabda Rasul saw: 

Sesungguhnya seorang gadis (al jaariyah) jika telah haid, maka tidak boleh terlihat darinya keculai muka dan tangannya hingga pergelangan (mafshil). 

Al jaariyah di sini bermakna al bintu (anak perempuan).

2. Islam melarang wanita melakukan perjalanan (safar) panjang seorang diri. Sabda Rasul saw: 

Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan kepada hari akhirat untuk melakukan perjalanan satu hari satu malam kecuali bersama mahramnya. 

Mahram disini adalah suami, anak, saudara laki laki dan lain-lain.

3. Islam melarang al-khalwat (bersepi-sepian) antara laki laki dan wanita tanpa ada mahram bagi wanita itu. Sabda Rasul saw: 

Janganlah seorang laki-laki berkhalwah dengan seorang wanita kecuali disertai mahram.
4. Islam melarang wanita untuk melakukan at tabarruj (bersolek) di dalam kehidupan umum. Tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada laki-laki asing (yang bukan mahram, penerj.). Firman Allah swt: 

…dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu…
 (TQS. Al Ahzaab[33]: 33). 


Sabda Rasul saw: 

Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian melintas di antara suatu kaum (laki-laki) agar mereka menghirup wangi wanitu itu, maka dia adalah pezina (pelacur). 

5. Islam mengharamkan wanita melakukan ikhthilaath (bercampur baur) dengan laki-laki asing. Akan tetapi, Islam membolehkan adanya ijtimaa’ pertemuan dengan kaum lelaki asing itu dalam urusan-urusan yang diperbolehkan oleh syara’ seperti shalat, haji, jual beli, ataupun pendidikan. Ikhthilaath berbeda dengan ijtimaa’, karena ijtimaa’ adalah duduk di suatu tempat dan di bawah satu atap tanpa adanya pembatas fisik (seperti dinding, penerj.) antara keduanya. Misalnya duduk di ruang belajar atau di mesjid dalam rangka belajar dan shalat. Kaum lelaki duduk di satu sisi dan wanita pada sisi yang lain atau laki-laki berada di shaff bagian depan dalam mesjid, kemudian anak-anak laki-laki dan kemudian baru wanita. Adapun ikhthilaath adalah duduk dan bercakap-cakap bersama dalam suatu obrolan dan untuk hiburan.

Wanita dan laki-laki sama di dalam sebagian besar takliif syar’iyyah; 

1. Wanita mendapatkan hak-hak yang sama dengan pria. Wanita berhak untuk memiliki sesuatu dan mengembangkan harta dengan cara berdagang, industri, atau pertanian.

2. Wanita memiliki hak untuk menduduki salah satu jabatan dalam negara seperti urusan pendidikan, pengadilan, dan kedokteran. Umar bin Khatab pernah meminta Asy Syifaa binti ‘Abdullah al Makhzumiyah, seorang wanita dari kaumnya, sebagai seorang qadhi pada sebuah pasar di Madinah. Tidak seorangpun sahabat yang mengingkari hal ini, sehingga hal ini telah menjadi ijmaa’ (kesepakatan), sedangkan ijmaa’ para sahabat adalah dalil syar’iy. Para wanita pada masa Rasul saw ikut berperan serta dalam banyak peperangan untuk melakukan pengobatan kepada orang-orang yang terluka dan mengatur urusan-urusan mereka (yang terluka).

3. Wanita memiliki hak untuk menjadi salah satu anggota majlis asy syuura. Alasannya adalah, Rasul saw dahulu jika menghadapi suatu musibah, maka beliau saw memanggil umat Islam ke masjid baik laki-laki maupun wanita dan beliau mendengarkan pendapat mereka semuanya. Selain itu Rasul saw juga bermusyawarah dengan istrinya Ummu Salamah dalam perjanjian Hudaibiyah.

Demikianlah, Islam telah menempatkan wanita pada posisinya yang layak. Isalam telah mengkhususkan kepada wanita beberapa perkara dan membolehkan wanita untuk bekerjasama dengan laki-laki dalam perkara yang lain. Sebab, Allah—yang telah menciptakan wanita—lebih mengetahui apa yang cocok dan sesuai dengan pembentukannya (takwiin). Dia pulalah yang akan meng-hisaab wanita sesuai dengan apa yang telah Dia bebankan kepada wanita. Firman Allah swt:

…Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan… 
(TQS. Ali ‘Imraan[3] : 195). 


Dan firman Allah swt:

Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bahagian yang mereka usahakan…
 (TQS. An Nisaa[4]: 32). 


Hadits Rasulullah Saw:

Nabi saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Metode Islam (al manhaj ul islaamiy) dibangun atas landasan bahwa ada perbedaan yang sangat tegas antara laki-laki dan wanita. Laki-laki dibekali dengan sifat kelelakiannya. Sedangkan wanita dibekali dengan sifat kewanitaannya. Sehingga, pada saat itu laki-laki dapat membahagiakan wanita, dan sebaliknya, wanita dapat membahagiakan laki-laki. Oleh karena itu Islam telah membedakan keduanya dalam hal pendidikan dan mu’amalah, sebagaimana Allah telah membedakan keduanya dalam hal pembentukannya. 

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fil Fikr Al Islamiy
COPAST::http://www.suara-islam.com/detail.php?kid=5704
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Khazanah Islami - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger