PORET KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WARAHMAH

0 komentar


Lihatlah betapa bahagianya sebuah keluarga..

 Untuk apa menikah? Apa tujuan utama menikah?

 1. Melengkapi separuh agama.
 “Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk melengkapi separuh yang lain (HR. Thabrani dan Hakim).

 2. Menjaga kehormatan diri.
 “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih mudah menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya. (HSR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

 3. Hidup berkeluarga merupakan ladang meraih pahala
 Senda guraunya suami-istri bukanlah perbuatan sia-sia. “Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (Al Albani, Adab Menikah, hal 245).

 4. Bersetubuh dengan istri termasuk sedekah (pahala syahwat).
 Pernah ada beberapa shahabat Nabi SAW berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, orang2 kaya telah memborong pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat; mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa; bahkan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.”

 Beliau bersabda, “Bukankah Allah telah memberikan kepada kalian sesuatu yang bisa kalian sedekahkan? Pada tiap-tiap ucapan tasbih terdapat sedekah:pada tiap-tiap ucapan takbir terdapat sedekah; pada tiap-tiap ucapan tahlil terdapat sedekah; pada tiap-tiap ucapan tahmid terdapat sedekah, memerintahkan perbuatan baik adalah sedekah, mencegah perbuatan munkar adalah sedekah; dan kalian bersetubuh dengan istri pun sedekah.”

 Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab, “Bagaimana menurut kalian bila nafsu syahwat itu di salurkan pada tempat yang haram, apakah dia akan mendapatkan dosa dengan sebab perbuatannya itu?” Mereka menjawab, “Ya, tentu.”

 Beliau bersabda, “Demikian pula bila dia salurkan syahwatnya itu pada tempat yang halal, dia pun akan mendapatkan pahala" (HR.Bukhari, dishahihkan oleh Al-Albani dalam syahih Al Jami').

 5. Adanya saling nasehat-menasehati antara suami istri (hmmmm..menambah rasa cinta dan kemesraan).

 6. Bisa mendakwahi orang yang dicintai ( bisa ditambahi dengan kalimat seperti 'sayang, my honey, suamiku, dll).
 Contoh: Sayang, sholat tahajud itu besar pahalanya, tahajud dulu yuk...?

 Coba kalau blum nikah, pakai kata sayang2an gitu..? di akherat hisabnya tidak akan terlewat..hihi atut..

 7. Pahala memberi contoh yang baik.
 Suami memberi contoh yg baik utk keluarga, istri memberi contoh utk anak2nya, dan contoh2 yg baik itu ditiru oleh suami/istri/anaknya. bgmn menurutmu..? :)

 "Siapa saja yang pertama memberi contoh perilaku yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahala kebaikannya dan mendapatkan pahala orang-orang yang meniru perbuatannya itu tanpa dikurangi sedikit pun. Dan barang siapa yang pertama memberi contoh perilaku jelek dalam Islam, maka ia mendapatkan dosa kejahatan itu dan mendapatkan dosa orang yang meniru perbuatannya tanpa dikurangi sedikit pun.” (HR. Muslim,)

 8. Seorang suami memberikan nafkah, makan, minum, dan pakaian kepada istrinya dan keluarganya akan terhitung sedekah yang paling utama.
 Rasulullah SAW bersabda: “Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya yaitu satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR Muslim).

 9. Baktinya seorang istri kepada suami adalah jihad yg paling utama. dan ketaatan seorg istri kpd suami adalah salah satu jalan menuju surga.

 Rasul bersabda,"Wanita mana saja yg mendirikan sholat, berpuasa (dibulan ramadhan), taat pada suaminya, dan menjaga kehormatan, maka masuklah ia ke surga dari pintu mana saja yg dia suka" (HR.Muslim).

 10. Seorang pria, apabila menikahi janda yang mempunyai anak, berarti ikut memelihara anak yatim.
 Dan nabi bersabda,'orang yg memelihara anak yatim hingga ia dewasa dan tidak mengambil apa yg menjadi haknya, maka ia menjadi tetanggaku disurga seperti dekatnya dua jari" (lalu rasulullah mengacungkan jari telunjuk dan jari tengahnya). {(Muttafaq alaih}).

 Nahhhh..bagaimana dgn penjelasan ini???????

 ** Lalu Bagaimaan dgn hukum nikah?

 Aisyah meriwayatkan, bahwa nabi bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak menikah,maka ia bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah).

 "seburuk-buruk kalian adalah yg tidak menikah, dan sehina-hinanya mayat adlah mayat pemuda yg mati dalam keadaan bujang" (HR.Tirmidzi).

 "Menikahlah kalian, dan perbanyaklah keturunan. karena dihari kiamat aku akan membanggakan kalian sebagai umat yg terbanyak" (al-hadist).

 Dari hadist2 diatas maka bisa dikatakan bahwa menikah hukumnya sunnah, ada sebagian ulama yg mengatkan hukumnya sunnah muakkad.
 Sebagian jumhur ulama bahkan mengatakan hukumnya 'mendekati wajib' yaitu bagi yg sudah akil baligh, dan sudah mampu.

 Dan menikah juga ada yg hukumnya haram, yaitu nikah Mut'ah yg dilakukan oleh kalangan Syiah.


 *** Janji Allah berupa pertolongan-Nya bagi mereka yang menikah:

 1. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An Nur: 32).

 2. Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya. (HR. Ahmad 2: 251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160).

 Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah .
sumber.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Khazanah Islami - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger