قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا أَشَارَ اَلرَّجُلُ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلَاحِ فَهُمَا عَلَى حَرْفِ جَهَنَّمِ فَإِذَا قَتَلَهُ وَقَعَا فِيْهَا جَمِيْعًا- النسائي
Artinya: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Jika seseorang laki-laki menghunuskan senjata kepada saudaranya, maka keduanya berada di bibir neraka. Dan jika ia membunuhnya maka keduanya jatuh ke dalamnya.” (Riwayat An Nasa’i dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi)
Hadits di atas merupakan peringatan bagi umat Islam agar tidak membunuh saudaranya yang darahnya dilindungi oleh syariat.
Dari hadits di atas, Imam Al Munawi menjelaskan bahwa orang yang terbunuh juga masuk neraka karena ia juga berazam membunuh saudaranya.
Dari hadits di atas para ulama juga mengambil kesimpulan bahwa barang siapa berniat untuk melaksanakan maksiyat kemudian ia terus-menerus dalam niatnya itu, maka ia telah berdosa meski tidak sampai melakukannya. (Faidh Al Qadir, 1/362)
Jika demikian maka hendaklah sesama Muslim menghindari permusuhan dengan saudaranya yang lain, apalagi sampai berniat menghilangkan nyawa Muslim yang lain karena hal yang demikian menghantarkan pelakunya ke neraka, baik yang membunuh maupun yang terbunuh
Posting Komentar