Hubungan Islam dan Kufur

0 komentar

Hadits Arbain Nomor Delapan
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat, dan mereka membayar zakat. Maka jika mereka melakukan hal itu, mereka telah menjaga darah serta harta mereka, kecuali dengan hak Islam, sedangkan hisab mereka ada pada Allah swt.”
Takhrij Hadits
Hadits ini shahih muttafaqun ‘alaih. Imam Bukhari meriwayatkannya dalam kitab shahihnya pada nomor delapan dan pada nomor 4243, sedangkan Imam Muslim meriwayatkannya dalam kitab shahihnya pada nomor 16.
Kedudukan Hadits
Hadits yang simpel namun pada makna (jawami’ al-kalim) ini merupakan hadits pokok yang agung, sebab ia menjelaskan tentang batas antara Islam dan kufur, serta hubungan antara keduanya. Apakah prinsip hubungan keduanya adalah damai, sedangkan perang adalah situasional dan kondisional, ataukah prinsip hubungan antara keduanya adalah perang, sedangkan damai bersifat situasional dan kondisional?
Kandungan Hadits
Secara garis besar, hadits ini mengandung ajaran-ajaran berikut:
1.       1. Batas antara Islam dan kafir serta prinsip hubungan keduanya. Perang dan saling bunuh di antara keduanya, ataukah berdamai dan hidup berdampingan.
2.       2. Pokok-pokok ajaran Islam atau rukun Islam.
3.       3. Kehormatan jiwa dan harta serta terjaganya dari pertumpahan darah dan perampasan, serta aturan Islam terkait hal ini.
Prinsip Hubungan Antara Islam dan Kufur
Sebagian ulama memahami bahwa pada dasarnya prinsip hubungan antara Islam dan kufur adalah perang dan saling bunuh, sedangkan berdamai di antara keduanya hanyalah bersifat situasional dan kondisional. Pendapat ini didasarkan kepada makna lahiriah dari hadits Arba’in Nawawi yang ke delapan ini. Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah saw mendapatkan perintah dari Allah swt untuk memerangi umat manusia (an-nas), dan peperangan ini tidak akan berhenti sebelum mereka mengucapkan dua kalimat syahadat yang belanjut pada pembuktian ucapan dua kalimat syahadat tersebut dalam bentuk melakukan shalat, membayar zakat, dan pelaksanaan rukun Islam yang lainnya.
Namun, kalau pemahaman makna lahirian ini kita konfirmasikan kepada perjalanan hidup (sirah) Rasulullah saw, ternyata tidak selaras. Beliau mengkomunikasikan dan mendakwahkan Islam tidak dengan cara mengumumkan perang kepada umat manusia, baik saat masih berada di Makkah dan belum berhijrah, maupun setelah beliau saw berhijrah ke Madinah.
Sewaktu di Makkah, beliau tidak memerangi orang-orang kafir Makkah, padahal mereka selalu menyakiti Islam dan kaum muslimin. Dan saat tiba di Madinah, beliau tidak memerang Yahudi yang bermukim di Madinah, kecuali setelah mereka berkhianat kepada Negara Madinah dan mengkhianati konstitusi yang menjadi dasar negara tersebut. Beliau juga tidak memerangi kaum Nasrani Najran dan Yaman pada sepanjang sejarah hidup beliau, wallahu a’lam.
Ibnu Hajar Al-Asqalani
Tidak dimaknainya hadits Arba’in Nawawi yang ke delapan ini secara lahiriah, bukanlah pendapat baru. Sebab, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani ra (773-852H = 1372-1448 M), seorang ulama hadits pensyarah kitab Shahih Bukhari yang sangat masyhur, telah berpendapat demikian.
Ibnu Hajar berkata: “Jika ditanyakan: ‘Konsekuensi hadits ini adalah memerangi siapa saja yang tidak mau bertauhid (tidak mau masuk Islam)’, konsekuensi hadits ini tidaklah demikian.” Menurut beliau ra, ada beberapa penjelasan yang menafikan konsekuensi lahiriah tersebut di antaranya:
a.      a. Hadits ini memiliki kemungkinan mansukh, makna lahiriahnya sudah diberlakukan secara mutlak dan umum. Buktinya, perintah yang ada dalam Al-Qur’an bukanlah perintah untuk memerangi manusia seluruhnya tetapi perang terhadap orang musyrik saja (QS. At-Taubah: 5).
b.      b. Hadits ini memiliki kemungkinan lain, yaitu yang dimaksud dengan memerangi manusia bukanlah seluruh manusia tapi sebagiannya saja. Buktinya, kalau manusia itu termasuk ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), perintah perang itu menjadi tidak berlaku saat mereka mau membayar jizyah. Hal yang sama diberlakukan kepada penganut agama Majusi. Perintah untuk memerangi manusia juga tidak berlaku bagi orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin, istilahnya kafir mu’ahid atau kafir mu’ahad.
c.       c. Kata “manusia” yang dimaksud dalam hadits ini sebenarnya hanyalah sebagian manusia, bukan keseluruhannya.
Dan masih ada sisi-sisi penjelasan lainnya yang disebutka oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Yang terpenting adalah konsekuensi lahiriah ini bukanlah yang dimaksud dan dimaui oleh hadits Nabi Muhammad saw ini (lihat Fathul Bari, juz 1, hal. 77).
Ibnu Taimiyyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra (661-728H/1263-1328M) juga berpendapat demikian. Beliau menjelaskan bahwa maksud hadits ini bukanlah terletak pada perintah untuk memerangi seluruh manusia, tapi dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa perintah berperang hanya ditujukan pada mereka yang dibenarkan untuk diperangi dari kalangan orang-orang kafir. Perintah ini berakhir saat yang diperangi telah mengucapkan syahadat.
Sirah (perjalanan) hidup Rasulullah saw tidaklah menunjukkan bahwa beliau memerangi manusia hanya karena mereka bukan orang Islam, melainkan karena mereka melakukan sesuatu yang menuntut untuk diperangi, yaitu ada tindakan hirabah (melakukan perlawanan dengan memanggul senjata) dan i’tida’ (melanggar hak-hak dan melakukan permusuhan).
Ash-Shan’ani
Ahli hadits lainnya yang telah mensyarah kitab Bulughul Maram dan pemilik kitab Subulus Salam, yaitu Ash-Shan’ani (1099-1182 H/1688-1768 M), juga berpendapat demikian. Ada dua hal, paling tidak, yang ditegaskan beliau dalam hal ini, yaitu:
1.      1. Maksud hadits ini adalah penegasan salah satu batasan akhir sebuah perang Islami terhadap orang-orang kafir yang dibenarkan untuk diperangi, yaitu manakala mereka sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka berakhirlah perang terhadapnya. Sedangkan batasan akhir lainnya dijelaskan dalam QS. At-Taubah: 29 dan 5.
2.       2. Kata “manusia” yang berlaku umum ini, sebenarnya tidaklah berlaku umum, tapi yang dimaksud adalah orang-orang tertentu, yaitu mereka yang memenuhi kriteria untuk diperangi, yaitu karena merekamuharibun—yang melakukan tindakan hirabah.
Penjelasan lebih detail tentang masalah ini bisa dilihat dalam Fiqh Jihad karya prof. Dr. Yusuf Qardhawi, juz 1, hal. 347 sampai hal 357. Wallahu a’lam. (Musyaffa Ahmad Rahim, MA).

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Khazanah Islami - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger