Arti sumpah

2komentar


Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT, seperti; walLahi, bilLahi, talLahi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti sumpah yaitu:
1.    Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
2.    Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
3.    Janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu).
Dalam bahasa Arab sumpah disebut dengan al-aimanu, al-halfu, al-qasamu. Al-aimanu jama’ dari kata al-yamiinu (tangan kanan) karena orang Arab di zaman Jahiliyah apabila bersumpah satu sama lain saling berpegangan tangan kanan. Kata al-yamiinu secara etimologis dikaitkan dengan tangan kanan yang bisa berarti al-quwwah (kekuatan), dan al-qasam (sumpah). Dengan demikian pengertian al-yuamiinumerupakan perpaduan dari tiga makna tersebut yang selanjutnya digunakan untuk bersumpah. Dikaitkan dengan kekuatan (al-quwwah), karena orang yang ingin mengatakan atau menyatakan sesuatu dikukuhkan dengan sumpah sehingga pernyataannya lebih kuat sebagaimana tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri. Lafal sumpah tersebut harus menggunakan huruf sumpah (al-qasam) yaitu: waw, ba dan ta. seperti;walLahi, bilLahi, talLahi.
B.       HUKUM BERSUMPAH
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bersumpah. Pendapat-pendapat itu antara lain :
1.    Imam Malik berpendapat bahwa hukum asal sumpah adalah ‘jaiz‘(boleh). Hukumnya bisa menjadi sunnah apabila dimaksudkan untuk menekankan suatu masalah keagamaan atau untuk mendorong orang melakukan sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang dilarang agama Jika sumpah hukumnya mubah, maka melanggarnya pun mubah, tetapi harus membayar kafarat (denda), kecuali jika pelanggaran sumpah itu lebih baik.
2.    Imam Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya. Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib. Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan, maka hukum bersumpahnya juga sunnah dan seterusnya.
3.    Imam Syafi’i berpendapat hukum asal sumpah adalah makruh. Tetapi bisa saja hukum bersumpah menjadi sunnah, wajib, haram, atau mubah. Tergantung pada keadaaanya
4.     Menurut Imam Hanafi asal hukum bersumpah adalah ‘jaiz‘, tetapi lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Jika seseorang bersumpah akan melakukan maksiat, wajib ia melanggar sumpahnya. Jika seseorang bersumpah akan meninggalkan maksiat maka ia wajib melakukan sesuai dengan sumpahnya.

C.       SYARAT DAN RUKUN SUMPAH
Nashruddin Baidan mengungkapkan bahwa rukun sumpah ada 4, yaitu:
1.      Muqsim (pelaku sumpah)
2.      Muqsam Bih (sesuatu yang dijadikan landasan/dasar sumpah)
3.      Adat Qasam (alat untuk bersumpah)
4.      Muqsam ‘Alaih (sesuatu yang disumpahkan)

Sumpah diketegorikan sah apabila terpenuhi syarat-syaratnya yaitu:
1.    Menyebut asma Allah SWT atau salah satu sifatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ.
“Sesiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah.”
2.    Orang yang bersumpah sudah mukallaf.
3.    Tidak dalam keadaan terpaksa dan disengaja dengan niat untuk bersumpah.

Terlepas dari segala pendapat di atas bahwa sumpah adalah suatu ucapan yang mengatas namakan Allah SWT yang apabila dipermainkan berarti telah mempermainkan agama. Oleh karena itu bila telah bersumpah, peliharalah sumpah itu.

D.       MACAM-MACAM SUMPAH
Menurut Mazhab Hanafi sumpah itu ada tiga macam, yaitu :
1.    Al-yamin al-laghwu yaitu sumpah yang diucapkan tanpa ada niat untuk bersumpah. Pelanggaran atas sumpah ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat.
2.    Al-yamin al-mu’akkidah yaitu sumpah yang diniatkan untuk bersumpah. Sumpah semacam ini wajib dilaksanakan. Jika dilanggar harus membayar kafarat
3.    Al-yaminal-gamus yaitu sumpah palsu yang mengakibatkan hak-hak orang tak terlindungi atau sumpah fasik dankhianat. Sumpah semacam termasuk dosa besar.


E.       PELANGGARAN SUMPAH
1.    Jika seseorang bersumpah dengan sesuatu selain Allah, nama-nama Allah atau sifat-sifat Allah, sumpahnya tidak sah dan dia telah menyekutukan Allah. Ini adalah dosa syirik yang tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala jika orang itu tidak bertaubat. Hadis berikut menjadi rujukan:

“Ibnu ‘Umar (radhiallahu ‘anhuma) mendengar seorang lelaki bersumpah: “Tidak, demi Ka’bah!” Lalu Ibn ‘Umar berkata kepadanya: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat syirik.”

Orang yang mengucapkan sumpah dengan nama selain Allah perlu segera mengucapkan syahadat, mempersaksikan bahwa “Tiada Tuhan Melainkan Allah”.

 

2.    Apabila seseorang bersumpah, kemudian sumpahnya itu dilanggar, maka dia wajib membayar kifarat (denda pengampun kesalahan). Tentang kifarat ini boleh memilih antar tiga perkara, yaitu:
a.         Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sah untuk fitrah, tiap-tiap orang seperempat gantang fitrah (kira-kira ¾ liter)
b.        Atau memberi pakaian 10 orang miskin, pakaian apa saja yang sesuai dengan keadaan mereka yang diberi.
c.         Atau memerdekakan hamba sahaya.
Jika ia tidak mampu membayar salah satu dari tiga perkara tersebut di atas, dia boleh berpuasa selama tiga hari.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 89 yang artinya :
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Dari sumber lain yaitu dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa kafarat atas pelanggaran sumpah ada tiga macam yaitu:
a.         Memerdekakan budak.
b.        Memberi makan sepuluh orang miskin yang setiap orang mendapat satu mud atau 3/4 liter.
c.         Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu lembar pakaian.

Share this article :

+ komentar + 2 komentar

Anonim
19 Februari 2014 pukul 04.28

met malem admin.

Arti Surat Az-Zumar ayat 60 :
"Dan pada hari kiamat itu kamu akan melihat orang-orang yang berdusta atas nama Allah, muka-muka mereka itu menjadi hitam...."

Orang yang borbohong/bersumpah dengan nama Allah sebagai penguat, maka orang tersebut termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir yang keluar dari agama islam. Sesuatu yang halal bisa menjadi haram dan yang haram bisa dijadikan halal oleh para pendusta tersebut. Siksa neraka sudah siap menanti orang yang melakukan dusta atas nama Alloh SWT.

Arti Sabda Nabi Muhammad SAW (Hadist) :
"Barangsiapa yang berdusta atas namaKu, maka baginya akan dibangunkan sebuah rumah di dalam neraka jahannam". (Hadis)
"Barangsiapa yang berdusta atas namaKu dengan sengaja, maka bersiap-siaplah untuk tinggal di neraka". (HR. Bukhari dan Muslim) yang buat saya bingung disini tidak disebutkan ada penebusan/pembayaran atau bisa diampuni. yang ada hanya kepastian Neraka. dan tolong dijelaskan kembali terimakasih.

26 Februari 2014 pukul 23.38

Hanya bertaubat nasuka yg Insya Allah, Allah SWT akan mengampuni krn Allah Maha Pngampun.

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Khazanah Islami - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger