Hijrah Cinta’, Film Perjalanan Hidup Ustadz Jefry

Pada akhirnya semua akan menemukan yang namanya titik jenuh
Dan pada saat itu, kembali adalah yang terbaik
Kembali kepada siapa? Kepada Dia pastinya…. 




Demikian sepenggal kalimat terakhir yang ditulis almarhum ustadz Jefri Al Buchori di akun Twitter @jefri_buchori pada 13 April 2013 sebelum meninggal dunia. Tweet tersebut ditulis oleh Uje sehari setelah berulang tahun pada 12 April 2013. Kalimat yang menjadi sebuah misteri ini seakan menjadi cerminan mengajak semua umat kembali kepada-Nya.


Melalui sebuah cerita panjang, rumah produksi MVP picture mencoba mengangkat perjalanan almarhum ustadz Jefri Al Buchori ke layar lebar. Meski proses tersebut baru mengantongi izin keluarga, skenario film tersebut telah mulai ditulis.

“Kami belum tahu siapa pemain yang akan terlibat, tetapi ada beberapa poin yang sudah kami siapkan. Salah satunya skenario cerita yang ditulis oleh Musfar Yasin,” ujar Raam Punjabi, pemilik rumah produksi Multivition Plus saat jumpa pers di kediaman Almarhum ustadz Jefri Al Buchori, di Perumahan Bukit Mas, Rempoa, Tangerang Selatan, Minggu (9/6).

Sebuah perjalanan hidup seorang anak muda dalam mencari jati dengan melewati beragam lika-liku kehidupannya. Sehingga, menemukan titik kesadaran sebagai seorang ulama besar itu akan menjadi garis besar film yang rencananya berjudul Uje: Hijrah Cinta itu.

Rencananya, film ini akan dirilis pada awal tahun depan. “Saya yakin bukan kami saja yang ingin membuat perjalanan almarhum. Tetapi, pihak keluarga telah memberikan amanah kepada kami untuk membuat film almarhum,” ujar Raam.

Pria yang telah melahirkan ratusan film layar lebar dan sinetron ini tidak diberikan keterbatasan dalam pembuatan film terbarunya itu. Sebaliknya, keluarga memberikan pengarahan, dan masukan akan sosok ustadz Jefri. Sehingga, film ini bisa menjadi sebuah film panutan. “Di satu sisi saya berterimakasih telah diberikan kepercayaan ini,” jelasnya.

Meski demikian, Raam yang telah menelurkan ratusan film dengan menelan biaya yang cukup besar. Salah satunya Soekarno dan banyak lagi itu untuk pertama kalinya merasa deg-degan. Namun, dirinya yakin dengan dukungan keluarga dan orang-orang terdekat almarhum. Amanah yang dituangkan istri almarhum, Pipik Dian Irawati bersama keluarganya akan diwujudkan dalam film bertemakan religi itu.

“Saya sudah bikin film besar tidak pernah gentar. Saya sudah pernah bikin film di Amerika, tapi deg-deg saya lebih besar untuk membuat film ini,” ujar pria yang menggandeng Hanung Bramantyo membuat film Soekarno itu.

Untuk memulai proses produksi. Raam mengaku telah mengantongi tiga kandidat sutradara yang tentunya memiliki latar belakang di bidang perfilman. Dalam waktu dekat nama itu akan mulai bekerja dengan tim untuk membuat perjalanan hidup ustadz Jeffry, mulai dari masa kecil, remaja, sisi romantis bersama istri hingga menjadi penceramah, aktor dan penyanyi shalawat.  Sebab dari rangkaian perjalanan hidup Uje banyak sisi inspiratif yang bisa diungkapkan, salah satunya, kembalinya dari kegelapan dan menjadi seorang ulama besar.

Hanya saja cerita itu akan dikemas sedemikian menarik sehingga tidak menimbulkan persepsi yang negatif bagi masyarakat luas. “Di film, untuk bisa menyampaikan suatu pesan bisa diakali, dan akan ada banyak cara yang kami lakukan untuk menyampaikan pesan moral, sehingga bisa dijadikan nilai yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Penulis skenario film Uje: Hijrah Cinta, Musfar Yasin  mengatakan, film ini merupakan cerita hijrah almarhum setelah melewati godaan dunia kembali pada titik penyadaran. Hingga perkenalan almarhum dengan seorang gadis yang bernama Pipik dan perjalanan menjadi seorang pendakwah akan dijelaskan secara manis. “Secara umum kalau kita lihat almarhum sebenarnya punya tema hidup. Tema hidup ini hijrah dan bagaimana penonton mendapat pesan itu tanpa melukai siapa pun,” jelasnya.

Tatu Mulyana, ibu almarhum Uje berharap film ini bisa menjadi panutan masyarakat luas. Istri almarhum pun telah menyetujui pembuatan film tersebut, walaupun dalam benaknya tengah berkabung.
“Tadi saya dengar umi Pipik memberikan saran, dan alhamdulillah sudah disetujui, jadi kalau Umi mengatakan mudah-mudahan ini baik. Apa yang telah kita setujui bersama karena niat Allah. Bukan karena dunia. Mudah-mudahan diangkat film ini bisa menjadi panutan untuk masyarakat dimana saja,” katanya. (ash/jpnn)



Redaktur: Saiful Bahri


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/06/10/34867/hijrah-cinta-film-perjalanan-hidup-ustadz-jefry/#ixzz3902itcLC 
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

































Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/06/10/34867/hijrah-cinta-film-perjalanan-hidup-ustadz-jefry/#ixzz3902ATLo8 
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

cara mengenali malam Lailatul Qadar

Bagaimanakah cara mengenali malam Lailatul Qadr? (Nurul Aini, Denpasar)

JAWABAN DR MUHAMMAD ARIF:

Pertanyaan di atas sungguh tidak sederhana. Lailatul Qadr adalah bagian dari rahasia Allah yang dianugerahkan bagi hamba-hambaNya yang sholih.

Lailatul Qadr merupakan sebuah peristiwa penting yang terjadi pada bulan Ramadan. Pada malam Lailatul Qadr, malaikat Jibril bersama malaikat lainnya turun ke bumi atas izin Allah untuk mengurus segala urusan di bumi. Apabila kita beribadah pada malam Lailatul Qadr, maka ibadah kita akan dinilai sama dengan ibadah selama seribu bulan.

Allah berfirman: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Alquran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS Al Qadr: 1-5).

Salah satu pertanyaan yang sering dimunculkan adalah: kapankah Lailatul Qadr itu turun?

Pada hakikatnya tidak ada seorang pun yang mengetahui secara pasti kapan terjadinya Lailatul Qadr, suatu malam yang dikisahkan dalam Alquran sebagai 'malam yang lebih baik dari seribu bulan'. Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, menyebutkan bahwa Nabi pernah ditanya tentang Lailatul Qadr. Beliau menjawab: "Lailatul Qadr ada pada setiap bulan Ramadan." (HR Abu Dawud).

Selanjutnya Rasulullah SAW memberikan beberapa isyarat tentang waktu turunnya Lailatul Qadr dengan bersabda: "Carilah Lailatul Qadr itu pada sepuluh hari terakhir Ramadan." (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah radliallahu ‘anha).

Dari Aisyah radliallahu ‘anha ia berkata: "Bila masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, Rasulullah SAW mengencangkan kainnya (menjauhkan diri dari menggauli isterinya), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya." (HR Bukhari dan Muslim). Dalam shahihain disebutkan, dari Aisyah radliallahu ‘anha ia berkata:"Bahwasanya Nabi SAW senantiasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadan, sampai Allah mewafatkan beliau."

Lebih khusus lagi, Rasulullah SAW bersabda: "Carilah Lailatul Qadr itu pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir (bulan Ramadan)". (HR Bukhari dari Aisyah radliallahu ‘anha).

Tidak diberitahukannya tanggal yang pasti tentang Lailatul Qadr sesungguhnya memiliki beberapa hikmah tersendiri, antara lain untuk memotivasi umat agar terus istiqomah dalam beribadah, mencari rahmat dan ridha Allah, kapan saja dan di mana saja, tanpa harus terpaku pada satu hari saja. Bisa dibayangkan, andaikata Lailatul Qadr tersebut diberitahukan tanggal turunnya secara pasti, maka dimungkinkan orang hanya akan memaksimalkan ibadah pada tanggal yang dimaksud, sementara, pada tanggal-tanggal selainnya tidak memaksimalkan ibadah.

Lalu, apakah kedatangan Lailatul Qadr dapat ditengarai?

Dalam kitab Mu'jam At Thabari Al Kabir disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Pada saat Lailatul Qadr itu langit bersih, udara tidak dingin atau panas, langit tidak berawan, tidak ada hujan, bintang tidak nampak dan pada siang harinya matahari bersinar tidak begitu panas."

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, juga dalam hadis riwayat Muslim, dijelaskan tentang tanda-tanda datangnya Lailatul Qadr, yakni: pada malam harinya langit nampak bersih, tidak nampak awan sedikit pun, suasana tenang dan sunyi, tidak dingin dan tidak panas. Sementara pada hari itu matahari bersinar tidak terlalu panas dengan cuaca sangat sejuk.

Tentu kita semua berharap untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadr. Oleh karena itu, sepatutnya kita memperbanyak ibadah selama bulan Ramadan, sebagaimana yang disarankan oleh para ulama, di antaranya: (1) senantiasa salat fardhu lima waktu berjama'ah, (2) selalu melaksanakan salat malam atau qiyamul lail, (3) memperbanyak membaca Alquran secara tartil, (4) memperbanyak istighfar dan dzikir, serta (5) memperbanyak membaca doa.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah Lailatul Qadr, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?" Jawab Rasul shallallahu 'alaihi wasallam, "Berdoalah: Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu'anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku)." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Wallahu a'lam bi shawab.

sumber

Jaga lidah... atau lebih baik diam!



Suatu hari seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, "Ya Rasulullah! Sungguh si fulanah itu terkenal banyak sembahyang, puasa, dan sedekahnya. Akan tetapi juga terkenal jahat lidahnya terhadap tetangga-tetangganya. ". Maka berkatalah Rasulullah SAW kepadanya, "Sungguh ia termasuk ahli neraka".

Kemudian lelaki itu berkata lagi, "Kalau si fulanah yang satu lagi terkenal sedikit sembahyang, puasa dan sedekahnya, akan tetapi ia tidak pernah menyakiti tetangganya." Maka Rasulullah SAW berkata, " Sungguh ia termasuk ahli syurga . "(HR.Muslim) .

Kisah dalam hadis tersebut memberi pelajaran akan bahaya lidah. Betapa jika tidak dikawal iman, lidah boleh menjerumuskan ke dalam neraka. Walaupun seseorang itu ahli ibadah, banyak solat, puasa, akan tetapi apabila tidak mampu menjaga lidahnya dari memfitnah, berbohong dan hasad - amalannya tersebut sia-sia.

Oleh sebab itu, lidah boleh menjadi media taat kepada Allah, dan boleh pula untuk memuaskan hawa nafsu. Lidah boleh digunakan untuk membaca al-Quran, hadis dan menasihati, lidah juga berubah seperti layaknya penyalaan api. Memfitnah, bersaksi palsu, ghibah, namimah, dan memecah belah umat. Jika seperti ini seberapa banyak pun ibadah kita tak ada gunanya, semuanya gugur gara-gara lidah yang lancang.

Rasulullah SAW memberi amaran, bahawa bahaya lidah adalah salah satu perkara yang paling beliau khuatirkan. Sebabnya, semua amal akan berguguran jika lidah kita jahat. Suatu kali salah seorang sahabat Sufyan al-Thaqafi bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, katakan kepadaku tentang satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!" Beliau menjawab: "Katakanlah,` Tuhanku adalah Allah `, lalu istiqomahlah". Aku berkata: " Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khuatirkan atasku? ". Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda:" Ini . " (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Antara kejahatan lidah adalah lidah yang banyak bicara dengan kebatilan. Jenayah lidah memang boleh setajam pedang. Jika kita tidak berhati-hati menggunakannya, maka ketajamannya boleh menumpahkan darah, sebagaimana pedang menusuk tubuh manusia. Boleh juga lidah itu menjadikan 'api' yang membakar semakin besar.

Imam Abu 'Ali Ad-Daqqaq pernah mengatakan: "Orang yang berbicara dengan kebatilan adalah syaitan yang berbicara, sedangkan orang yang diam dari kebenaran adalah syaitan yang bisu."

Gara-gara lidah, seseorang terjebak masuk ke neraka. Menjadi hamba yang rugi, sebab pahala orang yang berdosa kerana kerosakan lidah akan dihadiahkan kepada orang yang dizalimi. Gara-gara lidah yang jahat kita boleh menjadi hamba yang muflis (muflis).

Rasulullah SAW bersabda: " Orang yang muflis di kalangan umatku ialah orang yang pada hari kiamat nanti datang membawa pahala solat, zakat dan puasa, namun di samping itu ia membawa dosa mencela, memaki, menuduh zina, memakan harta dengan cara yang tidak benar, menumpahkan darah, dan memukul orang lain . "(HR.Muslim)

Oleh sebab itu, jika kita tidak tahu terhadap suatu persoalan sebaiknya diam terlebih dahulu sebelum mendapatkan jawapan dari ahlu dzikri (orang yang ahli/mengetahui). Jika tidak, ucapan kita yang tidak berdasarkan ilmu itu boleh menyesatkan.

Rasulullah SAW bersabda: " Sesiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata yang baik atau diam . "(HR. Bukhari Muslim).

Lebih baik diam jika dihadapkan terhadap persoalan yang belum kita ketahui. Firman Allah SWT : "Janganlah kamu bersikap terhadap sesuatu yang kamu tidak ketahui." (QS al-Isra ': 36).

"Sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku di akhirat nanti adalah orang yang paling jelek akhlaknya, orang yang banyak bicara, orang yang bercakap dengan mulut yang dibuat-buat (mereka-reka cerita) dan orang yang sombong . "(Jami 'al-Shaghir).

Kesimpulannya, berhati-hatilah wahai saudara-saudari seIslamku, semoga Allah selamatkan lidah dan jari jemari kita daripada segala fitnah di luar sana. Amin.
Wallahu a'lam.

*Perkataan @ ucapan di zaman siber ini bolehlah disamakan juga dengan tulisan.


sumber: mufakkir-islami.blogspot.com

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi.Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimparemaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?
Keduaanak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorangbudak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya makasurga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).
KetigaWali Nikah (jika anak hasil zinanya adalah perempuan, maka laki-laki yg menzinai ibu tersebut bukanlah sebagai wali)
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat:http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah
Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا توطأ حامل حتى تضع
Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikahdalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.
Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.
KelimaPernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagaiPEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
  1. Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
  2. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
  3. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
  4. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalampergaulan.
  5. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
  6. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.
KeenamLaki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Zikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu

Bacaan Dzikir Setelah Shalat 5 Waktu Yang Diajarkan Oleh Rasulullah

Setelah salam membaca istigfar (Asytaghfirullah)  sebanyak tiga kali kemudian mengucapkan,
اللَّهُمَ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam.
Ya Allah, Engkau Mahasejahtera, dan dari-Mu kesejahteraan. Mahaberkah Engkau, wahai Rabb pemilik keagungan dan kemuliaan.” (Sahih; H.R. Muslim, no. 591)
Patut diperhatikan bahwa lafal zikir di atas tidak boleh ditambah dengan kata-kata:
وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَأَدْخِلْنَا دَارَ السَّلاّمِ
Hal itu dikarenakan lafal tersebut tidak berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. LihatMisykatul Mashabih, 1:303; Hasyiyah Ath-Thahawi ‘alal Maraqiy, 2:311.
- Kemudian mengucapkan,
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qadiir. Allahumma laa maani’a lima a’thaita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfau dzal jaddi minkal jaddu.
Tidak ada sembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah sesuatu yang telah Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi sesuatu yang Engkau cegah. Tidak bermanfaat kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya untuk (menebus) siksaan-Mu.” (Sahih; H.R. Bukhari, no. 6862; Muslim, no. 593; An-Nasa’i, no. 1341)
- Setelah itu, Anda bisa mengucapkan tasbih (سبحان الله), tahmid (الحمد لله), dan takbir (الله أكبر) sebanyak 33 kali, kemudian menyempurnakannya sehingga genap menjadi seratus dengan mengucapkan,
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qadiir
Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah; Rasulullah bersabda,
مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
Barang siapa yang bertasbih, bertahmid, dan bertakbir sebanyak 33 kali setelah melaksanakan shalat fardhu sehingga berjumlah 99 kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ” maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan.” (Sahih; H.R. Muslim, no. 597)
- Apabila kondisi tidak memungkinkan untuk membaca lafal tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 33 kali, Anda bisa juga mengucapkan tasbih, takbir, dan tahmid sebanyak 10 kali. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Amru radhiallahu ‘anhu. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ أَلَا وَهُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ يُسَبِّحُ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا وَيَحْمَدُهُ عَشْرًا وَيُكَبِّرُهُ عَشْرًا
Ada dua perkara, setiap muslim yang konsisten melakukannya akan masuk ke dalam surga. Keduanya sangatlah mudah, namun sangat jarang yang mampu konsisten mengamalkannya. (Perkara yang pertama) adalah bertasbih, bertahmid, dan bertakbir masing-masing sebanyak sepuluh kali sesudah menunaikan shalat fardhu.” (Sahih; H.R. Tirmidzi, no. 3410; Shahihut Tirmidzi, no. 2714)
- Kemudian membaca Ayat Kursi serta surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِي دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ إِلاَّ أَنْ يَمُوْتَ
“Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat fardhu (wajib), maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian.” (Sahih; H.R. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no. 7532, Al-Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu, no. 11410)
Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berkata,
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat(Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348)
Kami menyarankan kepada Bapak Suparno untuk memiliki buku kecil Hishnul Muslim karya Dr. Sa’id Al-Qahthani yang memuat zikir-zikir yang sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang alhamdulillah telah banyak diterjemahkan. Jika ingin mengetahui beberapa ketentuan fikih yang terkait dengan zikir dan doa, Bapak bisa mencari buku Wirid dan Dzikirkarya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz yang diterbitkan Pustaka Imam Syafi’i. Semoga dimudahkan.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tuntunan Shalat Tarawih

adakah bacaan tertentu diantara shalat tarawih dan witir?


Shalat tarawih adalah shalat yang hukumnya sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih merupakan shalat malam atau di luar Ramadhan disebut dengan shalat tahajud. Shalat malam merupakan ibadah yang utama di bulan Ramadhan untuk mendekatkan diri pada Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathoif Al Ma’arif berkata, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin di bulan Ramadhan memiliki dua jihadun nafs (jihad pada jiwa) yaitu jihad di siang hari dengan puasa dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Barangsiapa yang menggabungkan dua ibadah ini, maka ia akan mendapati pahala yang tak hingga.”
Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama: Shalat tarawih mengampuni dosa yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39).
Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat dilakukan karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya (Lihat Fathul Bari, 4:251). Imam Nawawi menjelaskan, “Yang sudah ma’ruf di kalangan fuqoha bahwa pengampunan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa kecil, bukan dosa besar. Dan mungkin saja dosa besar ikut terampuni jika seseorang benar-benar menjauhi dosa kecil.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:40).
Lebih Semangat di Akhir Ramadhan
Selayaknya bagi setiap mukmin untuk terus semangat dalam beribahadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih dari lainnya. Di sepuluh hari terakhir tersebut terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar: 3). Telah terdapat keutamaan yang besar bagi orang yang menghidupkan malam tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat lebih rajin di akhir Ramadhan lebih dari hari-hari lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1175)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71)
Semangat Tarawih Berjama’ah
Sudah sepantasnya setiap muslim mendirikan shalat tarawih tersebut secara berjama’ah dan terus melaksanakannya hingga imam salam. Karena siapa saja yang shalat tarawih hingga imam selesai, ia akan mendapat pahala shalat semalam penuh. Padahal ia hanya sebentar saja mendirikan shalat di waktu malam. Sungguh inilah karunia besar dari Allah Ta’ala. Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dicatat seperti melakukan shalat semalam penuh.” (HR. Tirmidzi no. 806, shahih menurut Syaikh Al Albani)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih itu sunnah. Namun mereka berselisih pendapat apakah shalat tarawih itu afdhol dilaksanakan sendirian atau berjama’ah di masjid. Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah, juga Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang afdhol adalah shalat tarawih dilakukan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus ikut melaksanakannya seperti itu.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39).
11 ataukah 23 Raka’at?
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang banyak.” (At Tamhid, 21/70). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
Al Baaji rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi ‘Umar memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at.
Namun beliau memerintahkan seperti ini di mana bacaan tiap raka’at begitu panjang, yaitu imam sampai membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Karena bacaan yang panjang dalam shalat adalah shalat yang lebih afdhol.
Ketika manusia semakin lemah, ‘Umar kemudian memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat sebanyak 23 raka’at, yaitu dengan raka’at yang ringan-ringan. Dari sini mereka bisa mendapat sebagian keutamaan dengan menambah jumlah raka’at.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27/142)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Semua jumlah raka’at di atas (dengan 11, 23 raka’at atau lebih dari itu, -pen) boleh dilakukan.
Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.
Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh.
Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikit pun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Tuntunan Lain Shalat Tarawih
Shalat tarawih lebih afdhol dilakukan dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari.
Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:30)
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika istirahat. (Lihat Al Inshof, 3/117)
Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1:420)
Menutup Shalat Malam dengan Witir
Shalat witir adalah shalat yang dilakukan dengan jumlah raka’at ganjil (1, 3, 5, 7 atau 9 raka’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Jika shalat witir dilakukan dengan tiga raka’at, maka dapat dilakukan dengan dua cara: (1) tiga raka’at, sekali salam [HR. Al Baihaqi], (2) mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam [HR. Ahmad 6:83].
Dituntunkan pula ketika witir untuk membaca do’a qunut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, ” Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir?” Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir (Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait, -pen) [HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464, shahih kata Syaikh Al Albani]. Ini termasuk hal yang disunnahkan.
Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 2:1062)
Setelah witir dituntunkan membaca, “Subhaanal malikil qudduus”, sebanyak tiga kali dan mengeraskan suara pada bacaan ketiga (HR. An Nasai no. 1732 dan Ahmad 3/406, shahih menurut Syaikh Al Albani). Juga bisa membaca bacaan “Allahumma inni a’udzu bika bi ridhooka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” [Ya Allah, aku berlindung dengan keridhoan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri] (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An Nasai no. 1100 dan Ibnu Majah no. 1179, shahih kata Syaikh Al Albani)
Kekeliruan Seputar Shalat Tarawih
Berikut beberapa kekeliruan saat pelaksanaan shalat tarawih berjama’ah dan tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
1. Dzikir berjama’ah di antara sela-sela shalat tarawih. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dzikir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11:190)
2. Melafazhkan niat selepas shalat tarawih. Imam Nawawi berkata, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1:268).
3. Memanggil jama’ah dengan ‘ash sholaatul jaami’ah’. Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan ‘ash sholaatul jaami’ah’. Ini termasuk perkara yang diada-adakan (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27:140).
4. Mengkhususkan dzikir atau do’a tertentu antara sela-sela duduk shalat tarawih, apalagi dibaca secara berjama’ah. Karena ini jelas tidak ada tuntunannya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27:144).
Semoga Allah memberikan kita kekuatan dan keistiqomahan untuk menghidupkan malam-malam kita dengan shalat tarawih. Wallahu waliyyut taufiq.
Panggang-Gunung Kidul, 28 Sya’ban 1432 H (30/07/2011)